ORANG YANG MEMPUNYAI TANGGUNGAN HUTANG KECUALI MEMPEROLEH RIDLO PIUTANG NYA.






”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”.

عَنْ اَبِى قَتَادَةَ عَنْ رَسُوْلِ اللّٰهِ ﷺاَنَّهُ قَامَ فِيْهِمْ فَذَكَرَ لَهُمْ الْجِهَادَ فِى سَبِِيْلِ اللّٰهِ وَالْاِيْمَانِ بِاللّٰهِ اَفْضَلُ الْاَعْمَالِ، فَقَامَرَجُلٌ فَقَالَ: يٰارَسُوْلَ اللّٰهِ اَرَأَيْتَ اِنْ قُتِلتُ فِى سَبِيْلِ اللّٰهِ تُكَفَّرُعَنِّى خَطَاَيَاى، فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللّٰهِ ﷺ : نَعَمْ اِنْ قُتِلْتَ فِى سَبِيْلِ اللّٰهِ وَاَنْتَ صَابِرٌ مُحْتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ ثُمَّ قَالَ رَسُوْلَ اللّٰهِ ﷺ : كَيْفَ قُلْتُ؟ قَالَ : اَرَاَيْتَ اِنْ قُتِلْتُ فِى سَبِيْلِ اللّٰهِ تُكَفَّرُعَنِّى خَطَايَاى؟ فَقَا رَسُوْلُ اللّٰه ﷺ : نَعَمْ وَاَنْتَ صَابِرٌمُحتَسِبٌ مُقْبِلٌ غَيْرُ مُدْبِرٍ اِلَّا الَّاالدَّيْنَ فَاِنَّ جِيْرِلَ عَلَيْهِ السَّلَامُ قَالَ لِى ذٰلِكَ (رَوَاهُ اَحْمَدُ وََمُسْلِمٌ وَالنَّسَاءى وَالتِّمِزِىُّ وَصَتَحَهُ وَلِاَحْمَدَ وَالنَّسَاءِى مِنْ حَدِيْثَ اَبى هُرَيْرَةَ مِثلُهُ).

Bersumber dari Abu Qatadah dari Rasûlullâh ﷺ bahwasanya beliau berdiri di tengah-tengah mereka lantas menuturkan kepada mereka bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada Allah adalah amal yang paling utama. Lantas seorang lelaki berdiri sambil berkata: “Wahai Rasûlullâh ﷺ, apa pendapatmu jika saya terbunuh di jalan Allah apakah dosa-dosaku bisa lebur? Maka Rasûlullâh bersabda kepadanya: “Ya, jika kamu terbunuh di jalan Allah sedangkan kamu dalam keadaan sabar dan mencari ganjaran menghadap dan tidak berpaling (lari) kemudian Rasûlullâh ﷺ bersabda: “Apa yang kau katakan“. Laki-laki itu berkata: “Apa pendapatmu jika saya terbunuh di jalan Allah apakah semua dosaku lebur? Maka Rasûlullâh bersabda kepadanya: “Ya jika kamu terbunuh di jalan Allah sedangkan kamu dalam keadaan sabar dan mencari ganjaran menghadap dan tidak berpaling (lari) kecuali hutang karena sesungguhnya Jibril a.s. telah berkata kepadaku akan hal itu.“ (HR. Ahmad, Muslim, Nasa'i, Turmudzi dan ia menshahihkannya).

عَنْ عَبْدِاللّٰهِ بْنِ عَمْرٍ وَاَنَّ رَسُوْتلَ اللّٰهِ ﷺ قَالَ، يَغْفِرُ اللّٰهُ لِلشَّهِدِ كُلَّ ذَنْبٍ اِلَّاالدَّيْنَ فَاِنَّ جِبْرِيْلَ عَلَيْهِ السَلَامُ قَتلَ لِى ذٰلِكَ (راوه اهّد و مسلم).

Bersumber dari Abdullah bin Umar r.a. katanya: “bahwasanya Rasûlullâh ﷺ bersabda: “Allah mengampuni orang yang mati syahid segala dosanya kecuali hutang maka sesungguhnya Jibril telah mengatakan hal itu kepadaku.“ (HR. Ahmad dan Muslim).

عَنْ اَنَسِ قَالَرَسُوْلُ اللّٰهِ ﷺ اَلْقَتْلُ فِى سَبِيْلِ اللّٰهِ يُكَفِّرُ كُلَّ خَطِايْـءَـةٍ، فَقَالَ جِبْرِيْلُ اِلَّاالدَّيْنَ فَقَاالنَّبِىُِّ ﷺ اِلَّاالدَّيْنَ (رواه الترمذي، وَقَالَـ حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ)

Bersumber dari Anas r.a. katanya: “Rasûlullâh ﷺ bersabda: “Terbunuh di jalan Allah dapat menghapus segala dosa, lantas Jibril berkata: “Kecuali hutang“. Lantas Nabi ﷺ bersabda: “Kecuali hutang“. (HR. Turmudzi dan ia berkata: “Ia adalah hadits hasan ghorib).

Hadits Abu Hurairah para tokoh isnadnya yang terdapat di dalam Sunan An Nasa'i adalah terpercaya dan telah memberikan isyarat kepadanya Imam Turmudzi seraya berkata setelah ia menceritakan hadits Abu Qatadah. Dan di dalam bab dari Anas dan Muhammad bin Jahasy dan Abu Hurairah.

Ucapan: “yang paling utama“ di dalam hadits ini terkandung dalil bahwa jihad di jalan Allah dan iman kepada Allah itu lebih utama daripada yang lain dari amal-amal baik yang lain, dan ia bertentangan pada zhahirnya dengan hadits yang telah disebutkan di depan dalam bab pertama dan penggabungannya sudah dijelaskan dengan keterangan yang telah lalu.

Ucapan: “Ya“, di dalamnya terkandung bahwa jihad dengan syarat jihadnya berada di jalan Allah disertai dengan niat mencari pahala dan tidak lari dari medan pertempuran dapat melebur semua dosa dan kesalahan, sehingga jadilah orang yang mati syahid berhak memperoleh ampunan umum kecuali hutang-hutang yang masih ada pada anak Adam maka sesungguhnya hutang itu tidak bisa memperoleh ampunan bagi orang yang mati syahid dan ia tidaklah bisa gugur dengan melulu kesyahidannya, yang demikian itu karena ia (hutang) hak Adam sedangkan gugurnya hanyalah dengan ridhanya (piutang) dan ikhtiarnya. Oleh karena itu Rasûlullâh ﷺ tidak mau mensholati orang yang masih mempunyai tanggungan hutang sebagaimana keterangan yang telah disebutkan di depan dalam bab Dlaman. Dan disamakan dengan hutang adalah apa saja yang merupakan hak bagi anak Adam yang berupa darah atau harta dengan cakupan bahwa masing-masing merupakan hak bagi anak Adam di mana hak itu akan bisa gugur dengan cara penggugurannya.

Ucapan: “Sesungguhnya Jibril telah berkata kepadaku akan hal itu“, barangkali jawaban dari Nabi ﷺ dengan ucapan “Ya“ adalah dengan tanpa pengecualian pada ijtihad. Kemudian tatkala Jibril memberi khabar kepadanya dengan apa yang telah diberitahukan maka Nabi mengulangi pertanyaannya kepada penanya, kemudian beliau memberi khabar kepada penanya bahwasanya pengecualian hutang tidaklah dari pihaknya, dan sesungguhnya ia adalah sebab perintah Allah kepadanya dengan hal itu.

Pengarang benar-benar telah mengambil dalil dengan beberapa hadits yang terdapat dalam bab bahwasanya tidak diperbolehkan bagi orang yang mempunyai hutang keluar untuk berjihad kecuali memperoleh izin orang yang mengutanginya karena hutang merupakan hak Adamiy sedangkan jihad adalah hak Allah. Dan seyogyanya disamakan dengan hal itu hak-hak Adamiy yang lain sebagaimana keterangan yang telah lalu karena tidak adanya perbedaan antara hak yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan segi pengambilan dengan hadits-hadits yang terdapat dalam bab didasarkan atas ketidak bolehan keluarnya orang yang dihutangi dengan tanpa mendapatkan izin dari piutangnya, bahwasanya hutang itu dapat mencegah buahnya mati syahid yaitu memperoleh ampunan secara, dan hutang itu dapat membatalkan buahnya jihad. Dan benar-benar telah memberikan isyarat pengarang kitab Al Baker kepada hal yang seperti itu seraya berkata: “Barangsiapa yang memiliki hutang yang harus dibayar seketika maka ia tidak boleh keluar kecuali memperoleh izin piutang karena adanya sabda Rasûlullâh ﷺ : “Ya kecuali hutang“.maka apabila kematian syahid itu terhalangi maka batallah buahnya jihad.“

Dan sudah tidak samar lagi bahwasanya tetapnya hutang dalam tanggungan orang yang mati syahid tidak dapat mencegah dari kematian syahid barang sedikitpun, bahkan ia adalah orang yang meninggal dunia dalam keadaan syahid dan diampuni dosa-dosanya kecuali hutang. Dan diampuninya dosa satu itu sah saja menjadikannya sebagai buah jihad lantas bagaimana dengan diampuninya segala dosa kecuali hanya satu dosa saja. Maka pendapat yang mengatakan bahwa buah mati syahid adalah terampuninya, semua dosa itu memang ditolak sebagaimana pendapat yang mengatakan bahwa tidak diampuninya satu dosa dapat mencegah syahadah (mati syahid) dan membatalkan buahnya jihad adalah ditolak juga. Puncak dari apa yang dikandung oleh beberapa hadits yang terdapat dalam bab adalah bahwa orang yang mati syahid akan diampuni segala dosanya kecuali dosa hutang. Bahkan orang yang berjihad yang paling dicintai ialah orang yang berjihad di mana jihadnya merupakan penyebab bagi terampuninya segala dosanya di mana ia meminta izin kepada pemilik hutang untuk keluar berperang, dan jika ia ridla dengan suatu gambaran tersisa baginya satu dosa baginya maka ia diperbolehkan keluar untuk berperang dengan tanpa meminta izin. Ini adalah jika hutangnya itu dibayar seketika. Adapun apabila hutangnya itu berjangka, maka dalam masalah itu terdapat dua pendapat, Al Imam Yahya berpendapat: “Menurut yang paling shahih mengatakan izinnya juga diperhitungkan juga karena hutang dapat mencegah kesyahidan (meninggal dunia secara syahid).“ Dan ada pendapat yang mengatakan tidak seperti keluar untuk keperluan berdagang." Pengarang kitab Al Baber berpendapat: “Dan sah menarik kembali izin sebelum berkecamuk perang karena kebenaran ada padanya bukannya sesudahnya karena ia mengandung wahan (kelemahan).

🙏



Sumber : Terjemah Kitab Nailul Authar.
Al Imam Muhammad Asy Syaukani.

TAWADLU'/RENDAH HATI. ”Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”. وَعِبَا دُ الرَّحْمٰنِ الَّذِ...